Setiap masalah akan ada jalan keluarnya bila kita mau menyelesaikannya. Namun bila ada kepentingan didalamnya dan membiarkan masalah itu berlarut-larut, sehingga memunculkan persoalan baru, masalah itu sampai kapanpun tidak akan pernah selesai.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik MAA yang kini semakin corat-marit. Bagaimana tidak sejak tahun 2018 sampai sekarang permasalahan MAA ini menjadi perbincangan hangat dan terus berpolemik.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polemik MAA yang semakin corat-marit ini menjadi perihal serius yang harus diperhatikan. Sebelumnya pada Mubes yang dilaksanakan tahun 2018, secara aklamasi bahwa H Badruzzaman terpilih sah sebagai Ketua MAA.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik MAA yang kini semakin corat-marit. Bagaimana tidak sejak tahun 2018 sampai sekarang permasalahan MAA ini menjadi perbincangan hangat dan terus berpolemik.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik MAA, Anggaran, Proyek Pembangunan dan masih banyak lagi yang belum terselesaikan di Aceh. Dimasa kepemimpinan terakhir Gubernur Aceh harus bisa mengejar semua ketertinggalannya agar dapat menyelesaikan banyak hal di Aceh terutama dalam memberantas kemiskinan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Hukum Adat, Fakultas Hukum USK, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH mengatakan agar polemik MAA ini agar dapat diselesaikan dengan cara Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir meminta Gubernur Acehuntuk segera menyelesaikan polemik Majelis Adat Aceh (MAA). “Polemik MAA ini menjadi satu konteks perhatian khusus kita bersama, dimana marwah Aceh itu sekarang berada ditangan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah,” ucap Khaidir kepada Dialeksis.com, Selasa (1/2/2022).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik Majelis Adat Aceh (MAA) belum kunjung selesai dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah belum juga melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (lnkracht Van Gewijsde), sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 16/G/2019/PTUN.BNA tanggal 24 September 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan 293/B/2019/PTTUN.MDN tanggal 21 Januari 2020 jo. 263 K/TUN/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (lnkracht Van Gewijsde).